Tabanan –2026 Bali
Penyelenggaraan pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat Tabanan terus berlangsung dengan tertib, aman, dan profesional. Kegiatan pelayanan ini diselenggarakan seizin Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., serta dilaksanakan di bawah arahan langsung Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Tabanan, IPTU Komang Agus Harmawan, S.H.
Dukungan dan izin resmi dari pimpinan kepolisian menjadi landasan utama agar seluruh rangkaian pelayanan administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa setiap proses yang dilalui memiliki kepastian hukum dan transparan.
Di bawah bimbingan dan arahan IPTU Komang Agus Harmawan, seluruh petugas pelayanan senantiasa diarahkan untuk menerapkan standar pelayanan yang ramah, sopan, dan bertanggung jawab. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak terjadi penyimpanan prosedur, serta memudahkan masyarakat memahami persyaratan, biaya, dan tahapan pengurusan maupun perpanjangan STNK.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, di mana peran kepolisian sangat penting dalam menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, dan memastikan hak masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan dapat terpenuhi dengan baik. Masyarakat yang datang diharapkan tetap melengkapi persyaratan yang ditetapkan agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan efisien.
Dengan adanya dukungan pimpinan dan arahan teknis yang jelas, pelayanan STNK di Samsat Tabanan diharapkan terus meningkat kualitasnya dan semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Pewarta: Amin
Red: Bram.s






