Maraknya Klinik Kecantikan Ilegal Kementrian Kesehatan Menutup Sebuah Klinik Kecantikan Dibali.

- Wartawan

Friday, 19 June 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 Juni 2026

Sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.

 

Langkah penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi intensif yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama lintas kementerian dan lembaga.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/6), menyatakan bahwa tindakan penutupan PRIME Skin Clinic (sebelumnya bernama Elasto Beauty) ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik medis yang membahayakan kesehatan.

 

Sebelumnya, Kemenkes telah menggelar rapat koordinasi taktis yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung selaku pihak pengeksekusi di lapangan.

 

Berdasarkan hasil investigasi, fasilitas tersebut dipastikan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain tidak memiliki izin operasional resmi, klinik tersebut juga didapati mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

 

Sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, layanan medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai serta wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh otoritas resmi di Indonesia.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Aji menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan di daerah bersama instansi terkait telah bergerak di lapangan untuk mengamankan fakta serta bukti pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan.

 

“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji.

 

Aji kembali mengingatkan bahwa praktik tanpa izin, penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi oleh pemerintah.

 

“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tandasnya.

 

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk selalu kritis dan hanya mengakses layanan kesehatan pada fasilitas yang memiliki izin resmi serta ditangani oleh tenaga medis yang kompeten dan tersertifikasi.

 

Masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri, serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

 

Langkah penegakan hukum berupa penutupan ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan tepercaya.

 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email kontak@kemkes.go.id. (UW/HY)

 

Sumber:Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik: Aji Muhawarman, ST, MKM.

 

Red: Bram.s

Berita Terkait

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William
Ikatan Keluarga Tana Righu Bali  Gelar Pelantikan  Pengurus Masa Bakti 2026-2029,Yosua Umbu Kaleka Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua Umum.
Polda Bali Gelar Apel Kesiapan Ops Gapura Agung III, Amankan Pertemuan Internasional Transboundary Haze Pollution ke-27 di Nusa Dua.
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bali Gelar Penampilan Wayang Cenk Blong.
Menko Pangan Menyampaikan Regulasi Menhut Raja Juli Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan.

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 15:13 WIB

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William

Tuesday, 7 July 2026 - 13:04 WIB

Ikatan Keluarga Tana Righu Bali  Gelar Pelantikan  Pengurus Masa Bakti 2026-2029,Yosua Umbu Kaleka Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua Umum.

Tuesday, 7 July 2026 - 11:50 WIB

Polda Bali Gelar Apel Kesiapan Ops Gapura Agung III, Amankan Pertemuan Internasional Transboundary Haze Pollution ke-27 di Nusa Dua.

Tuesday, 7 July 2026 - 11:46 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bali Gelar Penampilan Wayang Cenk Blong.

Tuesday, 7 July 2026 - 11:02 WIB

Menko Pangan Menyampaikan Regulasi Menhut Raja Juli Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan.

Tuesday, 7 July 2026 - 09:40 WIB

Tuesday, 7 July 2026 - 07:19 WIB

Tuesday, 7 July 2026 - 06:51 WIB

Menhut Sampaikan Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan.

Berita Terbaru

Berita

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William

Tuesday, 7 Jul 2026 - 15:13 WIB