Balikkan Keadaan, Strategi Hukum Salvatos Law Office Bebaskan Ir. Alwi Alatas di PN Jakut

- Wartawan

Wednesday, 13 May 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, radarbalinews.com – Rabu, 13 Mei 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ir. Alwi Alatas (51) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026. Alwi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum. memerintahkan agar pengusaha asal Jakarta ini segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

“Bebas Murni” dan Pemulihan Nama Baik

Kasus yang teregistrasi dengan nomor perkara 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr ini berakhir dengan pembebasan total bagi Alwi Alatas. Majelis Hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Hakim Sorta Ria Neva di ruang sidang.

Perjalanan Kasus dan Barang Bukti

Sebelumnya, Alwi Alatas telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi oleh tim hukum dari Salvatos Law Office di bawah pimpinan advokat Akhlan, S.H., LL.M.

Persidangan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti yang melibatkan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera, termasuk:
* Akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi.
* Perjanjian pinjaman kredit dan adendum bernilai ratusan juta rupiah.
* Sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Rangkapanjaya Baru.

Hakim memutuskan agar barang-barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Kemenangan Bagi Tim Penasihat Hukum

Keberhasilan Alwi Alatas lepas dari jeratan hukum tak lepas dari peran tim pembelanya yang dipimpin oleh Akhlan, S.H., LL.M. dari Salvatos Law Office. Nama Akhlan sendiri sudah tidak asing di dunia hukum Indonesia.

​Dikenal memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani kasus-kasus high-profile, Akhlan tercatat pernah menjadi kuasa hukum aktris senior legendaris, Jenny Rachman, dalam sebuah sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik.

Dalam perkara ini, Akhlan didampingi oleh rekan sejawatnya, Nur Eka Novi Eliyanti, S.H., LL.M. dan Ammardiansyah Amril, S.H. Kolaborasi tim hukum ini berhasil mematahkan dalil-dalil penuntut umum melalui pembuktian yang komprehensif di persidangan.

Akhlan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim. Menurutnya, sejak awal perkara ini memang tampak dipaksakan karena ranahnya lebih ke arah perdata terkait pinjaman koperasi.

​”Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa klien kami, Ir. Alwi Alatas, tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana,” ujar Akhlan dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memastikan kliennya segera keluar dari rumah tahanan. “Sesuai perintah Hakim, klien kami harus bebas seketika. Kami akan mengawal proses administrasi pembebasannya agar beliau bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga,” imbuhnya.

Dengan adanya perintah pemulihan harkat dan martabat, nama baik Ir. Alwi Alatas kini bersih di mata hukum. Biaya perkara dalam kasus ini diputuskan untuk dibebankan kepada negara. Sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri langsung oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, Dawin Sofian Gaja, S.H.

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Melengkapi Portofolio Strategis : Saatnya Danantara Menengok Dimensi Kemaritiman Secara Utuh
Pengelolaan Sampah Jakarta: Antara Kewajiban Negara dan Tanggung Jawab Bersama
Dinas PU Sukabumi Dinilai Tak Transparan, Pengamat Ingatkan Potensi Langgar UU KIP
Kasat Lantas Polres Bangli Resmi Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima ke Masyarakat
Jaga Situasi yang Kondusif Malam Hari, Polsek Kota Polres Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol
Bhabinkamtibmas Desa Landih Polsek Kota Polres Bangli, Monitoring Ketahanan Pangan diwilayah Binaan
Kelancaran Arus Lalulintas dipagi hari jadi Atensi Personil Polsek Kota Polres Bangli
Ratusan Guru Non-ASN di Badung Terancam Terdampak, DPRD Minta Ada Solusi Nyata

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 16:04 WIB

Melengkapi Portofolio Strategis : Saatnya Danantara Menengok Dimensi Kemaritiman Secara Utuh

Wednesday, 13 May 2026 - 16:01 WIB

Pengelolaan Sampah Jakarta: Antara Kewajiban Negara dan Tanggung Jawab Bersama

Wednesday, 13 May 2026 - 13:16 WIB

Balikkan Keadaan, Strategi Hukum Salvatos Law Office Bebaskan Ir. Alwi Alatas di PN Jakut

Wednesday, 13 May 2026 - 07:05 WIB

Dinas PU Sukabumi Dinilai Tak Transparan, Pengamat Ingatkan Potensi Langgar UU KIP

Wednesday, 13 May 2026 - 07:02 WIB

Kasat Lantas Polres Bangli Resmi Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima ke Masyarakat

Wednesday, 13 May 2026 - 06:16 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Landih Polsek Kota Polres Bangli, Monitoring Ketahanan Pangan diwilayah Binaan

Wednesday, 13 May 2026 - 06:12 WIB

Kelancaran Arus Lalulintas dipagi hari jadi Atensi Personil Polsek Kota Polres Bangli

Tuesday, 12 May 2026 - 14:22 WIB

Ratusan Guru Non-ASN di Badung Terancam Terdampak, DPRD Minta Ada Solusi Nyata

Berita Terbaru