Akhirnya Divonis 1 Bulan 10 Hari untuk Pengendali Penimbunan Solar Subsidi di Tahura Ngurah Rai Tuai Tanda Tanya.
DENPASAR 6-6-2026– Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 bulan 10 hari penjara kepada I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel. Putusan itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan disebut sebagai pengendali aktivitas penimbunan ribuan liter solar subsidi di kawasan Taman Hutan Raya/Tahura Ngurah Rai, Badung. Vonis ringan ini kini menjadi sorotan publik dan memantik tanda tanya besar.
Vonis Dinilai Tak Sebanding dengan Dampak
Vonis 1 bulan 10 hari dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Solar subsidi merupakan BBM yang peruntukannya diatur pemerintah khusus untuk masyarakat kecil, nelayan, petani, transportasi umum, dan UMKM.
Jika ribuan liter BBM bersubsidi ditimbun lalu dialihkan untuk kepentingan bisnis, negara berpotensi mengalami kerugian besar. Di lapangan, praktik penimbunan juga memicu kelangkaan sehingga masyarakat yang berhak menerima subsidi justru kesulitan mendapatkan solar dengan harga resmi.
“BBM subsidi itu hak masyarakat kecil. Kalau ditimbun dan dijual ke pihak tertentu, yang dirugikan jelas rakyat dan negara,” ujar salah satu warga sekitar Tahura yang enggan disebut namanya.
Tahura Ngurah Rai Jadi Lokasi Penimbunan
Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan aktivitas penimbunan solar subsidi di area konservasi Tahura Ngurah Rai. Kawasan konservasi seharusnya steril dari aktivitas ilegal, apalagi yang berisiko terhadap lingkungan dan tata kelola energi nasional.
Menurut informasi yang berkembang, ribuan liter solar subsidi diduga ditampung di lokasi tersebut sebelum didistribusikan kembali ke pihak-pihak tertentu dengan harga di luar ketentuan pemerintah. Praktik ini dinilai merusak rantai distribusi BBM bersubsidi yang sudah disusun Pertamina dan pemerintah.
Publik Pertanyakan Pertimbangan Hakim
Putusan majelis hakim PN Denpasar memantik reaksi luas. Banyak pihak mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang dipakai, mengingat kasus penimbunan BBM subsidi dengan volume besar dan dampak luas biasanya mendapat hukuman lebih berat sebagai efek jera.
Hingga berita ini ditulis, rincian lengkap pertimbangan hakim terkait vonis 1 bulan 10 hari tersebut belum diuraikan secara terbuka. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari PN Denpasar agar tidak muncul persepsi bahwa hukum tumpul terhadap pelaku kejahatan energi bersubsidi.
Praktisi hukum menyebut, dalam perkara migas, jaksa penuntut umum biasanya menuntut dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Karena itu, vonis jauh di bawah ancaman maksimal memunculkan tanda tanya.
Harapan Penegakan Hukum Tegas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap konsisten memberantas mafia BBM subsidi secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar efek jera tercipta dan distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Kalau vonisnya ringan begini, khawatir pelaku lain tidak takut. Subsidi untuk rakyat kecil bisa terus bocor,” kata seorang nelayan di Sanur.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat, termasuk di kawasan konservasi yang rawan disalahgunakan karena minim pengawasan.
Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel, Majelis Hakim PN Denpasar, pihak kejaksaan, kepolisian, Pertamina, dan seluruh pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red: Tim





