TABANAN – Pelayanan administrasi kendaraan bermotor, terutama penerbitan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tabanan, terus berjalan secara tertib, aman, dan teratur. Penyelenggaraan pelayanan tersebut dilaksanakan atas seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., serta berlangsung di bawah arahan langsung Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Tabanan IPTU Komang Agus Harmawan, S.H.
Di bawah kendali dan pengawasan ketat unsur pimpinan kepolisian, seluruh rangkaian pelayanan disusun agar dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara maksimal. Mulai dari verifikasi kelengkapan berkas, pemeriksaan fisik kendaraan, proses pembayaran pajak, hingga penyerahan dokumen yang sudah sah, semuanya dilaksanakan dengan prosedur yang jelas dan berpedoman pada ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi setiap wajib pajak kendaraan yang datang berurusan ke kantor Samsat.
Pihak kepolisian di wilayah Tabanan senantiasa berkomitmen menjaga standar pelayanan agar tetap cepat, transparan, dan akuntabel. Setiap petugas yang bertugas di lapangan maupun loket pelayanan dibekali pemahaman yang baik agar mampu melayani masyarakat dengan sikap santun, tanggap, dan profesional. Sinergi antara unsur kepolisian, pihak Badan Pendapatan Daerah, serta Jasa Raharja pun dijaga agar alur pelayanan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Selain pelayanan di kantor induk, upaya pendekatan ke masyarakat juga terus didorong melalui layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai titik kecamatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, guna memudahkan warga yang berdomisili agak jauh dari pusat pelayanan. Langkah‑langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian kepolisian setempat dalam mewujudkan tata kelola administrasi kendaraan yang baik serta mendukung tertib lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.
{Pewarta : Amin}
Red: Bram s






