Diduga ada “Pembiaran”, Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas di Seririt Buleleng

3 minutes reading
Tuesday, 30 Jun 2026 09:48 6 redaksi

Singaraja, radarbalinews.com

Masyarakat di sekitar Banjar Asem, Seririt, Buleleng resah atas marak dan bebasnya aktivitas galian C yang diduga ilegal sejak beberapa tahun lalu.Hal ini karena kawasan perbukitan di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, mengalami kerusakan cukup parah hingga memicu dampak langsung kepada masyarakat.

Bebasnya aktivitas galian C ini diduga keras karena ada “pembiaran” dari aparat instansi terkait.

Menurut warga yang mohon tidak disebutkan identitasnya, kerusakan itu akibat aktivitas tambang galian C diduga ilegal yang berlangsung secara masif dan brutal. Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Pantauan tim media ini menunjukkan, aktivitas yang merusak tatanan alam tersebut masih berlangsung. Sejauh mata memandang di ketinggian bukit nampak compang camping, alat berat juga terus menggali dan puluhan truk hilir mudik mengangkut material.

Tak cuma mengancam keselamatan warga, eksploitasi bukit secara bar bar itu menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan sangat drastis. Dari informasi ada beberapa pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, diantaranya Jhon, Wawan dan Ajik Pong.

Terkait dengan bisnis tersebut, memang menggiurkan, konon sebulan para pengusaha tambang ini mampu memperoleh untung hingga ratusan juta.

Seorang warga Seririt, berinisial AS (47) mengaku khawatir lantaran tambang tambang bodong itu sudah beroperasi cukup lama hingga menimbulkan banyak kerusakan di lingkungan setempat. Meski demikian aktivitasnya dibiarkan tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.

“Sudah berlangsung belasan tahun, bukit bukit itu di keruk secara brutal. Sekalipun ada tindakan dari pemerintah, tak lama mereka beroperasi kembali,” katanya.

Menurutnya pengusaha tambang galian C itu kebal hukum. Padahal jelas tidak mengikuti aturan dan melabrak undang undang tentang pertambangan mineral dan batubara, serta undang undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pengusaha galian ini rakus, mereka abaikan dampak lingkungan di sekitarnya. Itu akses jalan mulai dari depan arah masuk menuju perkampungan di atas banyak yang rusak dan tidak dibenahi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengerukan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai resiko, seperti meningkatnya bahaya longsor, erosi, kerusakan daerah resapan air, kualitas udara yang buruk akibat debu, hingga aktivitas masyarakat di sekitar lokasi terancam terganggu.

“Sebagai masyarakat kami berharap pemerintah daerah segera turun, mengkaji ulang izin izin yang tidak dilengkapi analisis dampak lingkungan yang memadai,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tanah dijual seharga ratusan ribu per truk, sedangkan batu mencapai sekitar Rp 1,5 juta. Setiap hari ada sekitar puluhan truk yang mengangkut hasil kerukan galian C tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi ketika dikonfirmasi melalui WA, Selasa (30/6/2026) tentang sikap Satpol PP terhadap aktivitas galian C ini ternyata tidak merespons. Konfirmasi via WA yang disampaikan media ini hanya dibaca Dharmadi tanpa respons jawaban.(Tim)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA