Denpasar | radarbalinews.com – Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK), menerima audiensi Paguyuban Punggawa Sulawesi Selatan dan Regina Yura Law Firm selaku kuasa hukum korban LPK Analisa Bali College, di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan BP3MI, OJK, Bank Hoky, Bank BPD Bali, serta pihak terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum bersama Ketua Paguyuban Punggawa Sulsel, Asrul, membeberkan modus pelanggaran yang dilakukan LPK Analisa Bali College dalam penyelenggaraan program penyaluran tenaga kerja.
Senator AWK menegaskan kesiapannya mengawal penuh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, laporan polisi sudah diajukan pihak korban setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran asas kepatutan dalam transaksi perbankan, di mana dana kredit KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dicairkan langsung ke rekening LPK tanpa melalui rekening pribadi calon pekerja.
“Kami melihat ada pelanggaran asas kepatutan atas transaksi perbankan yang dilakukan bank tersebut dengan pencairan dana ke rekening pihak LPK tanpa melalui akun calon tenaga kerja,” ujar AWK.

Lebih lanjut, ia menegaskan Lembaga Pelatihan Kerja tidak berwenang berperan sebagai biro penyalur tenaga kerja, kecuali melalui agen yang terdaftar sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, praktik penahanan dokumen asli seperti ijazah oleh LPK dinilai jelas melanggar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja serta merugikan hak calon pekerja.
“Kami mengingatkan bahwa ke depannya tidak boleh ada lagi LPK yang memakai kedok sebagai penyalur tenaga kerja migran. Masalah seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya. AWK berharap penanganan kasus ini dapat menjadi yurisprudensi di masa mendatang.
Senator AWK secara khusus merekomendasikan kepada BP3MI Provinsi Bali untuk mengambil langkah serius:
1. Memfasilitasi penyelesaian masalah bagi 5 pemohon terkait dugaan penahanan dokumen pribadi dan masalah pembiayaan sesuai aturan yang berlaku.
2. Melakukan pembinaan, evaluasi, hingga penjatuhan sanksi administratif bagi LPK yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pihak Regina Yura Law Firm dan Ketua Paguyuban Punggawa Sulsel, Asrul, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Senator AWK dalam membongkar praktik merugikan tersebut. Mereka menilai penahanan dokumen dan pemerasan yang dialami calon pekerja merupakan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi pekerja.
{Amin}
Red: Bram.s
No Comments