Pengungkapan Kasus Pencurian 1 (satu) Unit Traktor

2 minutes reading
Friday, 1 May 2026 11:09 4 redaksi

Klungkung, radarbalinews.com – Pada hari Jumat, tanggal 1 Mei 2026, atas perintah Kapolsek Klungkung KOMPOL I WAYAN SUJANA S.H.,M.M., personel Unit Reskrim Polsek Klungkung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Klungkung IPTU I MADE SEMARAJAYA, S.H.,S.S..telah Melakukan pengungkapan perkara tindak pidana Pencurian 1 (satu) Unit Traktor Merk Yanmor Revo di sebuah lahan kosong Gang 1 Jalan Flamboyan Kelurahan Semarapura Kauh Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.

II. WAKTU KEJADIAN
Diketahui hilang pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 wita.

III. TKP
Di Lahan kosong Jalan Flamboyan Gang 1 Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung

IV. PELAPOR
1.I KETUT SUBAMIA, Klungkung, 29 Desember 1974,laki-laki, Hindu, Petani, alamat Dusun Mungguna Desa Tihingan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung.

V. SAKSI-SAKSI
1. I NYOMAN MUDIRTA, Tihingan, 11 Maret 1974, Laki-laki, Peatni, alamat Dusun Mungguna Desa Tihingan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung.

2. Gede Mandarta, Klungkung, 31 Desember 1999, Laki-laki, swasta, Alamat jalan Flamboyan Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung

VI. KRONOLOGIS KEJADIAN
Berawal pada hari senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 wita pelapor bersama istri ke jalan Flamboyan Semarapura Kauh Kecamatan / Kabupaten Klungkung tempat menaruh traktor (mesin pembajak sawah) milik kelompok tani Penasan Jaya, saat dicek oleh pelapor ternyata traktor yang disimpan ditempatnya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Klungkung. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).

VII. TERDUGA PELAKU
1. I KETUT MANA, Gianyar 07 Desember 1970, Laki-laki, Hindu, PNS, alamat Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

VIII. KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek klungkung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Klungkung IPTU I MADE SEMARAJAYA, S.H., S.S. bersama Opsnal Unit 1 Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP dan melakukan pengecekan CCTV, Setelah dikenali sebagai Nomor kendaraan yang memuat Traktor, Tim Unit Reskrim Polsek Klungkung mengarah ke Desa Selisihan dan didapati barang Bukti berupa 1 (satu) unit Traktor yang sudah terbongkar, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Klungkung mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dimintai keterangan. Dari hasil keterangan pelaku, pelaku mengakui mengambil barang tersebut .

IX. BB YANG DIAMANKAN
•1 (satu) Unit Traktor (mesin pembajak sawah) merk Yanmar Revo.

 

Red: Irene

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA