Tabanan, radarbalinews.com – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Tabanan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai upaya dilakukan untuk memastikan proses penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlangsung cepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan di Kantor Satpas Polres Tabanan meliputi pembuatan SIM baru, perpanjangan masa berlaku SIM, hingga pelayanan administrasi lainnya yang berkaitan dengan dokumen mengemudi. Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, identifikasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori dan praktik hingga penerbitan SIM, dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Surat Izin Mengemudi bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Karena itu, kami memastikan seluruh proses pelayanan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar AKP Anton Suherman.
Ia menambahkan, pelayanan yang optimal di Satpas juga menjadi salah satu upaya mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Kanit Regident Satlantas Polres Tabanan, IPTU Komang Agus Harmawan, S.H., mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke Kantor Satpas sehingga proses pengurusan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami siap memberikan pendampingan dan informasi kepada setiap pemohon. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan mengikuti setiap tahapan sesuai prosedur, proses penerbitan maupun perpanjangan SIM dapat berlangsung dengan lancar,” jelas IPTU Komang Agus Harmawan.
Menurutnya, pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan penerbitan SIM, tetapi juga dari kualitas edukasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Oleh karena itu, setiap pemohon diharapkan memahami aturan lalu lintas dan memiliki kemampuan mengemudi yang memadai sebelum memperoleh SIM.
Melalui peningkatan pelayanan di Kantor Satpas Polres Tabanan, Satlantas Polres Tabanan berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam mewujudkan pelayanan yang profesional sekaligus mendukung terbangunnya budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Red: Irene






