Satpas Polres Tabanan Perkuat Pelayanan SIM, Dukung Terwujudnya Pengendara yang Tertib dan Berkompeten

2 minutes reading
Friday, 31 Jul 2026 01:51 33 redaksi

TABANAN, radarbalinews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki peran penting sebagai bukti legalitas sekaligus kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Untuk mendukung terciptanya budaya berlalu lintas yang aman dan tertib, Satpas Polres Tabanan terus melakukan pembenahan pelayanan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta kemudahan bagi masyarakat.

Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan pada seluruh tahapan penerbitan maupun perpanjangan SIM. Mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, identifikasi pemohon, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik, seluruh proses dilaksanakan sesuai standar operasional dengan tujuan memberikan kepastian pelayanan tanpa mengabaikan aspek keselamatan berkendara.

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, mengatakan bahwa pelayanan SIM tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membentuk pengendara yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran dalam berlalu lintas.

“Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan di Satpas agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan nyaman. Di sisi lain, setiap tahapan penerbitan SIM tetap dilaksanakan sesuai ketentuan untuk memastikan pemohon memiliki kompetensi sebagai pengendara yang bertanggung jawab,” ujar AKP Anton Suherman.

Menurutnya, pelayanan yang berkualitas harus dibangun melalui integritas petugas, sistem kerja yang efektif, serta komunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga setiap pemohon memahami prosedur yang harus dilalui.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Tabanan, IPTU Komang Agus Harmawan, S.H., menjelaskan bahwa Unit Regident terus melakukan penyempurnaan pelayanan dengan mengutamakan ketepatan proses administrasi dan pendampingan kepada masyarakat selama pengurusan SIM.

“Kami mengimbau masyarakat untuk datang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan serta mempersiapkan diri sebelum mengikuti tahapan penerbitan SIM. Petugas kami siap memberikan informasi dan pelayanan secara maksimal agar seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai prosedur,” jelas IPTU Komang Agus Harmawan.

Ia menambahkan, kepemilikan SIM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab setiap pengendara dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki SIM yang sah terus dilakukan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Melalui berbagai pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan, Satpas Polres Tabanan berkomitmen menghadirkan pelayanan SIM yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Langkah tersebut merupakan implementasi nyata Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tabanan.

 

Red: Irene

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA