Denpasar, radarbalinews – Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana Budiman Tiang (48), warga asal Medan, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut muncul karena Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2026 yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Budiman Tiang belum dapat dieksekusi.

Berdasarkan amar putusan yang diputus Mahkamah Agung pada 11 Mei 2026, Budiman Tiang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, proses eksekusi menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kewibawaan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Denpasar mengenai perkembangan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. Konfirmasi dilakukan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Haryono, S.H., M.H. serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan berbagai langkah sesuai prosedur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

«”Kami dari Kejaksaan Negeri Denpasar telah beritikad baik dengan mengirimkan surat panggilan kepada saudara Budiman Tiang agar datang memenuhi panggilan ke Kejari Denpasar. Namun, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan menyampaikan alasan sedang sakit,” ujar Achmad Wahyudi.»
Tidak berhenti pada upaya pemanggilan, Kejaksaan Negeri Denpasar juga melakukan penelusuran langsung ke alamat yang tercantum dalam berkas perkara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
«”Kami bersama tim telah mendatangi alamat sesuai berkas perkara, tetapi orang yang berada di lokasi menyampaikan bahwa tidak pernah ada seseorang bernama Budiman Tiang yang tinggal di alamat tersebut,” jelasnya.»
Karena keberadaan terpidana belum diketahui, Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengusulkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejaksaan Tinggi Bali sebagai langkah lanjutan dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan.
«”Kami sudah mengajukan surat DPO atas nama Budiman Tiang kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Langkah ini kami tempuh karena hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht,” tegas Achmad Wahyudi.»
Kejaksaan Negeri Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Budiman Tiang.
«”Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui atau melihat keberadaan yang bersangkutan, agar segera melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Denpasar atau aparat penegak hukum terdekat. Informasi tersebut akan sangat membantu kami untuk segera melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.»
Belum terlaksananya eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut menjadi perhatian publik, mengingat kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan yang telah inkracht, tetapi juga oleh terlaksananya putusan tersebut secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SP)
No Comments