Denpasar, radarbalinews.com

Ditreskrimsus Polda Bali sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengoplosan gas elpiji yang melibatkan tersangka residivis Gede S ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali beberapa waktu lalu.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan, tapi masih menunggu P 21,” kata Kaniit Tipiter Polda Bali Kompol Budi Santoso ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026) melalui sambungan telepon.
Sebagaimana pernah diberitakan.media ini, Tim Opsnal Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (30/6/2026) siang menggerebek praktik pengoplosan gas elpiji melon ke tabung gas 12 kg dan 50 kg di sebuah rumah di Jalan Nuansa Utama XIA, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap lima terduga pelaku pengoplosan gas elpiji, dimana satu diantaranya adalah berinisial Gede S. Dalam cacatan Kepolisian, Gede S merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni oplosan gas elpiji.
Beberapa waktu lalu Gede S diringkus aparat Polresta Denpasar.karena kedapatan mengoplos gas elpiji. Gede S sudah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain lima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg, serta dua unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut gas hasil oplosan.
Sumber di lingkungan Polda Bali mengungkapkan dugaan Gede S yang residivis itu menjadi dalang atau otak pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Polisi sebelumnya telah lama mengintai rumah tempat pengoplosan gas elpiji ini dan kemudian akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
Saat ini kelima terduga pelaku ditahan di Polda Bali guna menjalani pemeriksaan. “Gede S otaknya yang membiayai orang lain untuk mengoplos gas. Sehari bisa ratusan isi tabung gas melon dipindah ke tabung gas 12 dan 50 kg,” kata sumber media ini.
Berdasarkan informasi, Gede S ini masih berstatus wajib lapor di LP Kerobokan Bali, sehubungan sedang manjalani pembebasan bersyarat (PB) dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi.
“Kalau tidak salah bulan Agustus ini dia bebas dari wajib lapor di LP Kerobokan,” Imbuh sumber.
Sumber menyebut, saat penggerebekan sempat terjadi ketegangan, di pintu gerbang rumah yang dijadikan markas mengoplos gas karena dijaga ketat pria bertato.
Kelima tersangka, menurut sumber, dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.
Kabid Humas Polda Balj Kombes Ariasandy saat dihubungi, Selasa (19/8/2026) membenarkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan dan masih menunggu penetapan P 21 dari Kejati Bali
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali Wiraguna kepada media ini menyatakan berkas masih dalam penelitian dan belum ditetapkan P 21.
“Pidum masih meneliti dan belum dinyatakan P 21,” papar Wiraguna. (GT)
No Comments