Diduga Tempat Pengoplosan Gas Elpiji, 2 Gudang di Denpasar Disegel Polres Gianyar

2 minutes reading
Friday, 21 Aug 2026 17:21 70 redaksi

Denpasar, radarbalinews.com – Dua gudang di Jalan Kesuma Bangsa II, Pemecutan Kaja, dan di Jalan Mukuh Merta Sari, Ubung, Denpasar Utara, disegel aparat Polres Gianyar, Bali sejak beberapa hari lalu dengan dipasangi garis polisi (police line).

Hal ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus dugaan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg. Kedua gudang ini diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji subsidi.

Pemasangan garis polisi ini mematik perhatian sejumlah warga setempat serta pengguna jalan sejak beberapa hari terakhir.

Dari pengamatan di lapangan, potongan garis polisi berwarna kuning nampak masih terikat di bagian pintu pagar di kedua gudang itu, Kamis (20/8/2026).

Untuk gudang di Jalan Kesuma Bangsa II, garis polisi hanya melilit pada bagian gagang pintu pagar berwarna biru. Sedangkan di gudang Jalan Mukuh Merta Sari, garis tersebut membentang secara penuh di pintu pagar warna putih yang ditutupi satu unit mobil pickup terparkir di depannya.

Menurut keterangan warga, pemasangan garis polisi itu dilakukan sejak beberapa hari lalu. Informasinya pemasangan ini merupakan pengembangan kasus, karena pemilik gudang diduga melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

“Kabarnya masing masing pekerja dari gudang itu sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi Gianyar, karena kasus penyalahgunaan,” ucap sumber media ini.

Sementara itu, Gung Tu yang disebut-sebut pemilik salah satu gudang tersebut, ketika dikonfirmasi melalui WA tidak memberikan respons.

Begitu pula Kapolres Gianyar AKBP James Rajaguguk belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi lewat WA. (Tim)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA