Salah Satu LPK Merasa Kebal Hukum, Para Korban LPK Bermasalah Melaporkan Kepolda Bali.
Denpasar, 13 Juli 2026 – Laporan pengaduan resmi telah terdaftar secara sah di lingkungan Polda Bali, yang diajukan oleh warga asal Makassar, Sulawesi Selatan. Pelapor yang bersangkutan adalah Salwa Nabila, lahir di Makassar pada 5 Januari 2002, dengan nomor registrasi laporan: LP/B/611/VII/2026/SPKT/Polda Bali.
Dalam setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan, Salwa Nabila didampingi secara penuh dan sah oleh tim pembela hukum serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Pendampingan hukum langsung diemban oleh Regina Yura Law Firm, yang akan memastikan hak-hak pelapor terpenuhi dan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kuasa hukum, pelapor juga turut didukung oleh tim dari Paguyuban Punggawa Sulawesi Selatan. Kehadiran perwakilan paguyuban ini menjadi bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan masyarakat agar penyelidikan perkara berjalan transparan, objektif, dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya.
Pihak Regina Yura Law Firm menyatakan akan menyerahkan seluruh fakta dan bukti pendukung kepada penyidik guna mempercepat penelaahan perkara. Sementara itu, perwakilan Paguyuban Punggawa Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mendampingi warga asal Sulawesi Selatan yang sedang berurusan dengan hukum di Bali, demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang asal daerah.
Saat ini laporan telah masuk ke tahap penanganan Satuan Pelayanan Komunikasi dan Pengaduan (SPKT) Polda Bali, dan selanjutnya akan disalurkan ke unit penyidik yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, adil, dan bertanggung jawab.
{Team}
Red: Bram.s






