Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

- Author

Tuesday, 28 July 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, radarbalinews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial RAS (22) yang merupakan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.

Pelaku diketahui menjual narkotika tersebut di wilayah Jakarta melalui media sosial Instagram.

“Kami menangkap pelaku dengan barang bukti 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan dan satu ponsel,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. Trendy Habibi Aryanto, S.TrK., S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (28/7/26).

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersebut berupa 17 klip narkoba tembakau sintetis dengan berat 16,6 gram, empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, satu ponsel dan satu timbangan digital.

Habibi menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan pada 7 Juli 2026, berawal dari Informasi Tim Opsnal unit Timsus mengenai transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah diketahui target akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan sering berpindah pindah tempat di wilayah Jakarta, Tim Opsnal Unit Timsus Satresnarkoba kemudian menggelar penyelidikan.

Tim melakukan pengamatan dan menyamar sebagai pembeli narkoba dari pelaku RAS. Namun, saat bertemu dan hendak bertransaksi, petugas langsung menangkap pelaku tersebut.

Selain menangkap pelaku, tim juga menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan 22 paket narkotika jenis tembakau sintetis, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu dari media sosial Instagram dan akan mengedarkannya di lingkungan tempat tinggal tersangka.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Habibi.

Dia menuturkan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

“Kami telah melakukan tes urine pelaku dan melakukan gelar perkara kasus ini. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku yang masih dalam pencarian,” imbuh AKP Habibi.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Bank Sampah Germapin untuk Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif
King Naga : Penanganan Polda Banten Diduga Tak Akan Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara Agar Tidak Ada Intervensi Politik
Rakernas dan Kejurnas Cabor Savate Siap Digelar, FSI Bali Lakukan Kunjungan Kerja di Dua Lokasi Berbeda
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan di Tabanan? Cari Tahu Biayanya Secara Transparan
Jelang Ngaben Masal, Bhabinkamtibmas Desa Bunutin Sambangi Warga Guliang Kawan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan.
Puluhan Hektare Sawah di Lanskap Warisan Dunia Jatiluwih Terancam Kehilangan Pasokan Air, Warga Harapkan Atensi Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 05:28 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Tuesday, 28 July 2026 - 05:27 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Tuesday, 28 July 2026 - 03:54 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Bank Sampah Germapin untuk Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Tuesday, 28 July 2026 - 03:32 WIB

King Naga : Penanganan Polda Banten Diduga Tak Akan Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara Agar Tidak Ada Intervensi Politik

Tuesday, 28 July 2026 - 03:30 WIB

Rakernas dan Kejurnas Cabor Savate Siap Digelar, FSI Bali Lakukan Kunjungan Kerja di Dua Lokasi Berbeda

Monday, 27 July 2026 - 13:23 WIB

Jelang Ngaben Masal, Bhabinkamtibmas Desa Bunutin Sambangi Warga Guliang Kawan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Monday, 27 July 2026 - 11:51 WIB

Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan.

Thursday, 23 July 2026 - 10:39 WIB

Puluhan Hektare Sawah di Lanskap Warisan Dunia Jatiluwih Terancam Kehilangan Pasokan Air, Warga Harapkan Atensi Pemerintah

Berita Terbaru