Mangupura, radarbalinews.com – Masyarakat Pantai Jerman, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, memprotes keberadaan bangunan cafe di area pemangkalan perahu yang dinilai mengganggu dan merugikan nelayan.

Alih fungsi lahan sepadan pantai atau zonasi khusus nelayan tanpa izin tata ruang itu memicu gesekan sosial antara warga pesisir dengan pemilik usaha yaitu ketua sub pengelola pantai Jerman, Ketut Wirka.
Dari pantauan di lokasi, berdirinya bangunan tersebut memang berada di kordinat pemangkalan perahu. Aturan itu mengacu pada SK Bupati Badung Nomor 245 Tahun 1996 tentang penetapan tempat tempat pemangkalan di sepanjang perairan.
Sumber media ini mengatakan, pengelola pantai Jerman disebut sebut bertindak semena mena. Selain mendirikan bangunan tanpa sosialisasi pada nelayan, juga menaikan tarif listrik dan sewa warung masing masing sebesar Rp 100 ribu yang diterapkan sejak Februari 2026.

“Dulu ada warga yang buat usaha cafe tapi dikeluarkan dari Banjar, tapi sekarang dia (pengelola-red) yang malah buat. Dan itu, tagihan sewa warung dan listrik juga dinaikan,” kata sumber.
Bangunan tersebut beber sumber, didirikan oleh ketua sub pengelola pantai bersama pihak lain dari luar yang bukan keanggotaan nelayan. Karena itu pemerintah diminta turun melakukan audit menyeluruh terhadap warung warung yang ada di Pantai Jerman.
“Yang jadi pertanyaan kenapa mereka tidak kulonuwun saat mendirikan bangunan padahal bukan anggota kelompok. Kami berharap pemerintah turun untuk melakukan audit,” ungkapnya.
Selain melabrak SK Bupati Badung, kecaman pengerahan massa pun muncul apabila pembangunan usaha itu tetap dilanjutkan.
“Kalau mereka ngotot ya kita massa dan kami tidak akan menempuh jalur hukum, karena biayanya besar,” tegas sumber.
Terkait hal itu, Ketua Sub Pengelola Pantai Jerman, Ketut Wirka menyatakan, bahwa pembangunan semi permanen yang dibuat itu dipergunakan untuk pengembangan wisata, berupa warung ikan bakar. Adanya protes dari para nelayan pihaknya juga tidak mempersalahkan karena itu hak prerogatif masing masing.
“Untuk persoalan ini sebenarnya kami sudah selesai dan kami sudah duduk bersama dinas Perikanan, Pariwisata, PUPR dan BPKAD Kabupaten Badung, bahkan mereka turun melihat kondisi bangunan. Karena ini bangunan semi permanen mereka minta agar diselesaikan di bawah saja,” jelasnya.
Selaku pengelola pantai pihaknya menginginkan perubahan. Namun jika masyarakat tidak setuju maka bersedia membongkar dengan catatan harus dengan alasan yang jelas. Untuk warga yang disebutkan dari luar adalah warga asli desa setempat yang bukan berprofesi nelayan dan selama ini belum pernah mendapatkan hasil dari Pantai Jerman.
“Di sini ada lebih 330 KK dan yang selama ini menikmati hasil hanya 3 persen. Makanya yang belum kebagian kami ajak melakukan pengembangan membangun usaha kuliner ini,” tandasnya.
Sementara itu Jro Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, dikonfirmasi mengaku sangat menyayangkan, karena Desa Adat Kuta memiliki SK pengelolaan pantai dari pantai sekeh sampai ke utara yaitu pantai kuta SK Bupati Badung No. 205/0411/HK/2021.
“Kami menyayangkan ribut ribut seperti ini, desa adat memiliki kewenangan menjaga, melestarikan dan mengembangkan kawasan pantai sesuai SK ini,” terangnya.
Menurut Alit Ardana, dalam pelaksanaan di lapangan desa adat telah membentuk Badan Pengelola kawasan DTW pantai Kuta. Mengingat di pantai sisi selatan cukup jauh dari kantor induk sehingga di bentuklah unit pengelola yang disebutkan badan pengelola pantai Jerman dan pantai sekeh.
Khusus di kawasan pantai Jerman memang ada kelompok nelayan samudera jaya 3 yang di bentuk oleh Dinas. Meski demikian mereka (nelayan) itu adalah krama desa adat kuta yang disebut dengan sebutan Menega.
“Malu saya melihat kalau hal seperti ini harus ribut ribut apalagi antar saudara nanti saya akan atur semua. Ingat kelompok nelayan itu hanya di berikan areal untuk penambatan perahu dan balè pesayuban (tempat untuk kumpul dan bertemu antar nelayan) bukan areal untuk di komersialkan,” tuturnya.
Terhadap badan pengelola pantai jerman, Desa Adat yang memberikan rekomendasi dalam mengembangkan kawasan demi kemajuan areal pantai Jerman, sekaligus menggali potensi potensi yang ada untuk menopang operasional seperti gaji karyawan, kebersihan dan keamanan.
“Selama ini badan pengelola sudah melakukannya semua ini. Kalau tidak demikian lalu dari mana mereka bisa membiayai itu semua. Jujur, kalau kelompok nelayan ingin melakukan sesuatu dan ingat jangan coba coba mengklaim apalagi melawan desa. janganlah sampai itu terjadi, karena desa adat kuta pasti akan memperhatikan semua dan tidak memiliki orientasi prioritas ke arah materi,” tutupnya.(GT)
No Comments