Sedang Mengurus Urusan Pertanahan di Tabanan? Cari Tahu Biayanya Secara Transparan

- Author

Monday, 27 July 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABANAN, radarbalinews.com

27 Juli 2026 – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat Kabupaten Tabanan akan informasi yang jelas dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (Kantah Tabanan) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan tenang dan terhindar dari praktik pungutan liar.

Sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat, dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di lingkungan BPN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Dalam regulasi tersebut, telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan secara rinci. Mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga berbagai macam kegiatan pertanahan lainnya.

Sebagai gambaran, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus sederhana: nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain mengatur biaya layanan utama, PP tersebut juga memuat aturan tentang berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk petugas sesuai yang tertera pada Pasal 21.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku secara pasti, masyarakat Tabanan dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanahnya dan terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi warga Tabanan yang ingin mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor, perhitungan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat hanya dari genggaman tangan.
Oleh karena itu, sebelum datang ke loket Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mengecek dan mencari informasi estimasi biaya terlebih dahulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun saluran resmi Kantah Tabanan lainnya.

 

Red: Irene

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Bank Sampah Germapin untuk Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif
King Naga : Penanganan Polda Banten Diduga Tak Akan Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara Agar Tidak Ada Intervensi Politik
Rakernas dan Kejurnas Cabor Savate Siap Digelar, FSI Bali Lakukan Kunjungan Kerja di Dua Lokasi Berbeda
Jelang Ngaben Masal, Bhabinkamtibmas Desa Bunutin Sambangi Warga Guliang Kawan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan.
Puluhan Hektare Sawah di Lanskap Warisan Dunia Jatiluwih Terancam Kehilangan Pasokan Air, Warga Harapkan Atensi Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 05:28 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Tuesday, 28 July 2026 - 05:27 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Tuesday, 28 July 2026 - 03:54 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Bank Sampah Germapin untuk Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Tuesday, 28 July 2026 - 03:32 WIB

King Naga : Penanganan Polda Banten Diduga Tak Akan Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara Agar Tidak Ada Intervensi Politik

Tuesday, 28 July 2026 - 03:30 WIB

Rakernas dan Kejurnas Cabor Savate Siap Digelar, FSI Bali Lakukan Kunjungan Kerja di Dua Lokasi Berbeda

Monday, 27 July 2026 - 13:23 WIB

Jelang Ngaben Masal, Bhabinkamtibmas Desa Bunutin Sambangi Warga Guliang Kawan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Monday, 27 July 2026 - 11:51 WIB

Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan.

Thursday, 23 July 2026 - 10:39 WIB

Puluhan Hektare Sawah di Lanskap Warisan Dunia Jatiluwih Terancam Kehilangan Pasokan Air, Warga Harapkan Atensi Pemerintah

Berita Terbaru